Majelis Etik Golkar Sebut Larangan Caleg Mantan Napi Korupsi Cukup Imbauan 

  • Kamis, 07 Juni 2018 - 20:55:42 WIB | Di Baca : 1193 Kali

HiSeRiau - Ketua Majelis Etik DPP Partai Golkar, Mohammad Hatta mengatakan sampai saat ini pihaknya hanya mengusulkan, supaya KPU bukan menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Melainkan, imbauan yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.

"Bukan tertuang dalam PKPU. Sebab jika KPU mengeluarkan PKPU, itu tentunya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang yang ada atau peraturan yang lebih tinggi. Sebaiknya diselaraskan dengan undang-undang yang ada. Harus saling menguatkan,” kata Hatta saat dikonfirmasi, Kamis (7/6/2018).

Namun, Hatta mengapresiasi semangat KPU yang ingin melarang koruptor menjadi caleg.

Menurutnya, hal ini sesuai aturan internal, Majelis Etik Partai Golkar yang mewajibkan kader partai harus memiliki empat kriteria: prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT).

Hatta mengatakan, jika ada caleg yang menjadi terpidana korupsi, Golkar memberlakukan peraturan khusus.

Misalnya orang tersebut mengajukan diri sebagai caleg di daerah dan diterima oleh segenap jajaran partai dan tokoh-tokoh masyarakat di daerah itu.

"Ini akan jadi pertimbangan partai untuk menerimanya sebagai caleg," katanya.

Hatta menambahkan, majelis etik Golkar akan melakukan survei khusus untuk mengukur dukungan masyarakat kepada yang bersangkutan.

"Kalau mendapat dukungan dan suara besar dari masyarakat serta dipercaya dan mendapat rekomendasi dari tokoh masyarakat setempat, maka bisa saja mendapat pengecualian untuk dipertimbangkan,'' katanya.

Survei perlu dilakukan, agar dikemudian hari Caleg yang mantan narapidana korupsi itu tidak menjadi beban bagi partai di Dapilnya khususnya bagi Caleg yang lain, terutama sesama caleg di satu wilayah.

“Bisa saja kehadiran caleg tersebut mengganggu caleg lain yang "tidak bermasalah",” katanya.

Seperti diketahui, hingga kini, masih terjadi perdebatan soal perlu tidaknya aturan yang mengatur caleg narapidana korupsi kembali masuk dalam daftar caleg.

KPU sendiri melalui PKPU sudah mengirimkan ke Kemenkumham, namun belum diundangkan.

Alasan Kemkumham karena PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jika masih mengatur larangan mantan napi koruptor menjadi caleg. (**H)


Sumber: TRIBUNNEWS.COM





Berita Terkait

Tulis Komentar